Selamat datang di website Nurhadi Jaya Prima - Jasa Pembuatan NPWP Online
Jika anda sudah berpenghasilan (bekerja) maka wajib membayar pajak penghasilan (PPh 21). Orang-orang (termasuk Anda) yang memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan pajak, disebut dengan istilah wajib pajak atau disingkat WP.
Apa pun pekerjaan seseorang baik karyawan, wiraswasta (entrepreneur), pekerja profesional atau investor asalkan mendapat penghasilan di Indonesia, maka Anda harus bayar pajak penghasilan. Perbedaannya adalah: besaran pajak yang harus dibayar oleh karyawan, wiraswasta, pekerja profesional dan investor jumlahnya berbeda-beda.
Macam-macam NPWP ?
NPWP pun ada dua jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaannya terdapat pada wajib pajaknya.
- NPWP Pribadi dimiliki oleh setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia.
- NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia.
PENGURUSAN NPWP ( Nomer Pokok Wajib Pajak )
NPWP PERUSAHAAN dan Persyaratan yang dibutuhkan :
- Fotocopy Akte Pendirian PT.
- Fotocopy KTP Direktur
- Fotocopy KK (Jika Direktur perempuan)
- Fotocopy Keterangan Domisili Perusahaan
NPWP PRIBADI dan Persyaratan yang dibutuhkan :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Surat Keterangan dari Perusahaan (Jika sebagai Karyawan)
Jika anda masih kebingungan atau belum mengerti dan ingin konsultasi bisa hubungi kami :
- Call : 031-7592106 / 0822.3135.5889
- SMS / Whatsapp : 0857.3205.9321
- Pin BB : D7EAC73b
- Email : Info.nurhadijayaprima@gmail.com
- Instagram : @nurhadijasapaspor
- Fans Page : Global Infinitas Biro jasa
www.jasapassport.net
www.jasakitasvisa.net
www.nurhadijayaprima.com
atau bisa datang langsung ke kantor kami
Brand Office :
- Perum Sumput asri Blok DY No. 11 Driyorejo - Gresik
- Jl. Tanggul No 50, Wonoayu - Sidoarjo
#Paspor #Visa #Kitas #Passport #PasporOnline #EPapsor #Document #Imigrasi #JasaPaspor #JasaVisa #Jasakitassurabaya #jasakitasvisa #JasaDokumenVisaKitasPasport #jasaarsitekmurah #JasaSTNK #JasaDokumen #JasaBantuanHukum #JasaExpatriate #NurhadiJayaPrima
Nurhadi, SH, SE.i
0 komentar:
Posting Komentar