Kamis, 21 Agustus 2014

KITAS VISA

KITAS VISA


Terimakasih dan Selamat datang di website kami

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.       Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.       Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.       Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia. Baca persyaratan disini atau hubungi kami di bawah ini.

Contact Us          

NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB     : 2A6E5853
Email       : nurhadijayaprima@gmail.com
Office       : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


JASA KITAS | JASA PEMBUATAN KITAS | JASA PENGURUSAN KITAS | JASA PERPANJANGAN KITAS | JASA URUS KITAS | JASA VISA | JASA PEGURUSAN VISA | JASA PERPANJANG VISA | JASA PEMBUATAN VISA | JASA PASPOR | JASA PERPANJANG PASPOR  | JASA PENGURUSAN PASPOR | JASA PEMBUATAN PASPOR | JASA URUS PASPOR



0 komentar:

Posting Komentar