Jumat, 09 Juni 2017

JASA PENGURUSAN RPTKA | IMTA

PENGURUSAN RPTKA | IMTA

 

RPTKA adalah Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, bagi perusahaan atau Organisasi wajib mempunyai dokumen tersebut untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dokumen tersebut di keluarkan oleh pihak pemerintah Departemen Ketenaga Kerjaan atau DEPNAKERTRANS, setelah mendapatkan RPTKA, barulah memperoleh IMTA. IMTA adalah Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dokumen ini diperlukan sebagai ijin kerja Warga Negara Asing bekerja di sebuah perusahaan dan tentunya sesudah membayarkan Pajak atau yang di sebut dengan DPKK yaitu U$ 100/ Bulan sesuai Ijin Kerja Tenaga Kerja Asing tersebut.

Tentunya kami sangan berpengalaman mengurus dokumen RPTKA dan IMTA ini, jika berkenan hubungi kontak kami di bawah ini untuk mendapatkan informasi atau membantu anda untuk mengurus Ijin Kerja Warga Negara Asing di perusahaan anda.

Call : 031-7592106 / 0822.3135.5889
SMS / Whatsapp : 0857.3205.9321
Pin BB : D7EAC73b

atau bisa lihat di website resmi kami :

www.jasapassport.net / www.jasakitasvisa.net / www.nurhadijayaprima.com

Brand Office : Perum Sumput asri Blok DY No. 11 Driyorejo - Gresik

#Paspor #Visa #Kitas #Passport #Document #Imigrasi #JasaPaspor #JasaVisa #JasaKita

0 komentar:

Posting Komentar