Rabu, 18 November 2020

INGAT !! JAGA BAIK PASPORmu .. Berdasarkan peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yg berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Diantaranya pemberlakuan kebijakan baru dari pemerintah bahwa ada denda jika : 📌 Paspor RUSAK dikenakan denda Rp. 500.000,- 📌 Paspor HILANG dikenakan denda Rp. 1.000.000,- Semoga Bermanfaat !!! Informasi dan Pendaftaran : Nurhadi Jaya Prima Legal Dokumen Service Expert Mengurus Ikuti info kami terus, JASA Dokumen2 melayani pembuatan IMB, CV, PT, SIUJIK, SIUJPT, paspor visa KITAS KITAB VISA IMTA RPTKa IMTA Visa Korea Jepang China DLL. Hub: wa.me/62898.3969056 031.9905.8474 nurhadijayatenan@gmail.com Nurhadijayaprima.com #jasavisakitas #nurhadijayaprima #legaldokumenservice #jasaperizinan #jasasiuptdp #jadaurusptcvud #jasapasporonline #jasaantrianonlinepaspor #jasakitas #jasakitab #jasakitas317 #jasavisa211b mengurus seluruh wilayah Indonesia dan mancanegara

0 komentar:

Posting Komentar