Jasa Paspor Rusak dan Hilang – Kehilangan atau kerusakan dari sebuah barang yang kita miliki tentunya menjadikan kesedihan tersendiri buat pemiliknya
Apalagi jika barang tersebut termasuk jenis yang penting, misalnya buku paspor.
Dalam undang-undang keimigrasian tertulis, barang siapa yang dengan sengaja atau pun tidak, menghilangkan atau merusak dokumen negara dalam hal ini buku paspor, maka akan terkena sanksi pidana ringan.
Ada hukuman berupa membayar denda yang besarnya telah ditentukan oleh negara, dan mekanisme pembayarannya wajib melalui BAP (Berita Acara Penyidikan) yang dilakukan oleh petugas penyidik di kantor imigrasi.
Penyebab Paspor Rusak dan Hilang
Ada beberapa penyebab dari paspor rusak atau hilang yang biasa kami temui dilapangan, baik hal tersebut disengaja maupun tidak.
Penyebab paspor rusak :
1. Sobek,
2. Terkena zat cair sehingga ada noda pada buku paspor,
3. Tercoret
Sobek
Sobek pada buku paspor dikategorikan sebagai paspor rusak, baik itu sobek sedikit, apalagi sobek parah. Baik itu sobek disengaja atau pun tidak.
Paspor Sobek
Ada beberapa kasus konyol yang pernah kami temui, yaitu paspor tersobek oleh petugas imigrasi saat kita akan keluar dari negara tersebut. Di mana saat kita masuk negera tersebut ada lembaran yang distreples pada salah satu halaman buku paspor kita. Lembaran tersebut kemudian diambil saat kita keluar dari negara tersebut. Sayangnya saat mengambil lembaran tersebut ada petugas imigrasi yang tidak hati-hati sehingga menyebabkan sobeknya lembaran halaman buku paspor.
Kebanyakan kasus ini tidak disadari oleh pemilik paspor. Mereka baru sadar pada saat melakukan permohonan perpanjang paspor. Pengajuan permohonan mereka tiba-tiba ditolak oleh petugas loket imigrasi dikarenakan ada bagian dari buku paspornya yang sobek. Dan pemohon wajib melakukan sesi BAP dulu sebelumya untuk mengetahui sebab musabab dari rusaknya paspor.
Terkena zat cair
Yang paling sering ditemui dalam kasus ini adalah paspor dengen pemilik perempuan. Zat cair yang membuat bagian dari halaman buku paspor luntur kebanyakan adalah parfum yang ikut dimasukkan dalam tas, jadi satu dengan buku paspor mereka. Dan pemilik paspor tidak sadar jika cairan parfumnya ada yang membasahi buku paspor.
paspor rusak dan hilang
Paspor terkena zat cair
Hal seperti ini juga dikategorikan sebagai paspor rusak pada saat anda melakukan penggantian buku paspor saat masa berlakunya habis. Petugas bagian loket pasti akan menolak permohonan perpanjang paspor anda, dan diwajibkan melakukan BAP dulu sebelumnya.
Paspor yang terkena luntur karena zat cair dan masih berlaku lebih dari 6 (enam) bulan sebelum tanggal expired yang tercetak pada buku paspor sejatinya masih dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Buku paspor tersebut baru akan bermasalah saat pemohon melakukan pengajuan penggantian buku paspor dikarenakan masa berlakunya sudah habis.
Tercoret
Bagi yang memiliki anak balita mungkin wajib hati-hati saat anda menaruh buku paspor. Ada banyak kejadian buku paspornya kemudian dicorat-coret oleh buah hati mereka. Jika ini terjadi jelas menjadi kesialan tersendiri bagi anda, dan anda tidak dapat menyalahi buah hati anda yang sedang berkembang dan belajar. Mereka jelas tidak tahu jika paspor tidak boleh dicorat-coret. Kita sendiri sebagai orang dewasa yang kurang hati-hati dalam menyimpan barang penting seperti paspor.
paspor rusak dan hilang
Paspor Tercoret
Jika hal ini terjadi pada anda, maka yang harus langsung anda lakukan jika ingin mengganti buku paspornya adalah mendatangi imigrasi terdekat kemudian mengajukan permohonan paspor rusak pada bagian WASDAKIM (Pengawas dan Penindak Keimigrasian). Silahkan langsung mengikuti alur proses yang sudah terpampang di sana.
Cara Pengajuan Permohonan untuk Paspor Rusak dan Hilang
Untuk mengajukan penggantian buku paspor dikarenakan rusak atau hilang, maka pemohon tidak dapat melakukan pengajuan seperti proses penggantian karena sudah habis berlaku atau halaman penuh.
Walau anda sudah mendapatkan antrian paspor online dan barcodenya, permohonan anda akan ditolak oleh bagian loket pada saat ketahuan bahwa paspor anda masuk dalam kategori rusak atau hilang.
Dokumen dan alur proses untuk permohonan paspor hilang dan rusak berbeda dengan dokumen dan alur proses penggantian paspor karena habis berlaku atau halaman penuh. Yang menjadi pembeda adalah pada paspor rusak ada bagian yang termasuk dalam kategori paspor menjadi rusak seperti sudah saya jelaskan di atas. Sedangkan pada paspor hilang, pemohon tidak lagi memiliki fisik asli buku paspornya. Padahal dalam pengajuan permohonan penggantian buku paspor wajib melampirkan fisik asli buku paspornya.
Adapun penjelasan tentang dokumen dan alur proses untuk paspor rusak dan hilang kami jabarkan sebagai berikut :
Dokumen untuk paspor rusak
1. Paspor asli pemohon (yang dimasukkan dalam kategori rusak),
2. EKTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) pemohon,
3. KK (Kartu Keluarga) pemohon,
4. Akte lahir pemohon,
5. Ijazah terakhir pemohon,
6. Akte/buku nikah pemohon,
7. Surat keterangan kerja dari kantor tempat pemohon sekarang bekerja.
Dokumen untuk paspor hilang
1. Surat kehilangan dari kepolisian setempat,
2. Copi paspor yang hilang,
3. EKTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) pemohon,
4. KK (Kartu Keluarga) pemohon,
5. Akte lahir pemohon,
6. Ijazah terakhir pemohon,
7. Akte/buku nikah pemohon,
8. Surat keterangan kerja dari kantor tempat pemohon sekarang bekerja.
Alur proses paspor rusak dan hilang
Pemohon datang ke Kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor karena rusak atau hilang.
Pemohon mendatangi ruangan WASDAKIM (Pengawas dan Penindak Keimigrasian) untuk mendapatkan jadual BAP (Berita Acara Penyidikan).
Jadual BAP ditentukan oleh petugas di Wasdakim disesuaikan dengan urutan jadual yang ada dalam waiting list.
Pemohon datang kembali ke Kantor Imigrasi untuk memenuhi sesi BAP.
Setelah BAP menunggu jawaban dan persetujuan, jika ditangguhkan maka pemohon baru akan lanjut proses setelah masa penangguhannya berakhir, jika disetujui maka proses selanjutnya adalah jadual foto, sidik jari dan wawancara.
Pemohon datang kembali untuk melakukan sesi foto, sidik jari dan wawancara sesuai jadual yang didapat.
Setelah selesai foto dan wawancara pemohon melakukan pembayaran PNBP atas permohonan paspornya di Kantor POS terdekat atau bisa melalui mesin atm bank manapun.
3-5 hari kerja setelah pembayaran paspor sudah dapat diambil di Kantor Imigrasi tempat anda proses. Pengambilan tidak dapat diwakilkan.
Batas waktu pengambilan adalah 30 hari kalender sejak paspor diterbitkan oleh Kantor Imigrasi. Jika paspor tidak diambil sampai akhir batas waktu, paspor akan ditarik kembali dan akan dihancurkan.
Alur Proses Permohonan Paspor Rusak/Hilang
Jika anda mengalami kesulitan dalam proses permohonan paspor rusak atau hilangnya, dapat menghubungi kami, expert Jasa Paspor, untuk bantuan jasanya. Silahkan menghubungi kami di nomer whatsapp aktif kami berikut :
Admin ExpertJasa
0821-4314-9379
0857-3205-9321
0898-3969-056
0 komentar:
Posting Komentar