Prosedur Pembuatan CV
Selamat datang di website Nurhadi Jaya Prima - Jasa Pengurusan CV (Commanditaire Vennootschap)
bagi anda yang mempunyai Bisnis atau Usaha pasti ingin usaha yang dijalankan punya badan hukum. ada beberapa badan hukum yang bisa dipilih, salah satunya adalah CV
Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya.
CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modal Perseroan ini yang tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT.
Walaupun demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai badan usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha dan para pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi, Industri atau bidang jasa lainnya.
Berikut ini Syarat – Syarat Pendirian CV :
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW
- (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
- Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey
baca juga : Jasa Pembuatan PT (Perseroan Terbatas)
Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :
- Nama CV
- Kedudukan dan bidang usaha
- Jumlah Modal Usaha
- Susunan Direksi dan Komisaris
- Akta Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengesahan Pengadilan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Namun CV sendiri ada kekurangan dan kelebihnaya, berikut kami tuliskan beberapa kekurangan dan kelebihan CV
Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)
- Modal yang dikumpulkan lebih besar;
- Mudah proses pendiriannya;
- Kemampuan untuk berkembang lebih besar;
- Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit;
- Kesempatan ekspansi lebih banyak;
- Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik ataupun kemampuan manajemennya lebih besar;
- Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi;
- Manajemen dapat didiversifikasikan; dan
- Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
- Sebagian anggota/sekutu memiliki tanggung jawab tidak terbatas karena ada sekutu yang aktif dan sekutu yang pasif;
- Kelangsungan hidup CV tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan;
- Sulit untuk menarik kembali investasinya (terutama untuk sekutu pimpinan);
- Kekuasaan dan pengawasan kompleks;
- Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma; dan
- Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama.
*Jika ingin Konsultasi atau tahu info dan cara pengurusanya lebih detail bisa hubngi kami :
- Call : 082143149379
- SMS / Whatsapp : 0857.3205.9321
- Pin BB : D7EAC73b
- Email : Info.nurhadijayaprima@gmail.com
- Instagram : @nurhadijasapaspor
atau bisa lihat di website resmi kami :
atau mau datang langsung ke kantor kami
Brand Office :
- Perum Sumput asri Blok DY No. 11 Driyorejo - Gresik
- Jl. Tanggul No 50, Wonoayu - Sidoarjo
#Paspor #Visa #Kitas #Passport #PasporOnline #EPapsor #Document #Imigrasi #JasaPaspor #JasaVisa #Jasakitassurabaya #jasakitasvisa #JasaDokumenVisaKitasPasport #jasaarsitekmurah #JasaSTNK #JasaDokumen #JasaBantuanHukum #JasaExpatriate #NurhadiJayaPrima
***
Nurhadi, SH, SE,i
0 komentar:
Posting Komentar