Kamis, 12 Desember 2013

JASA PENGURUSAN HO

jasa pengurusan HO


Pengertian HO


Istilah HO adalah singkatan dari ‘Hinder Ordonantie.’ Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. ”

PERSYARATAN IZIN GANGGUAN (HO)

Persyaratan Izin ini adalah:

  •         Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
  •         Fotocopy NPWP Badan Usaha
  •         Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
  •         Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
  •         Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
  •         Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
  •         Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
  •         Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
  •         Surat Persetujuan Tetangga
  •         Surat Keterangan Domisili Usaha
  •         Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir


Jangka Waktu Penyelesaian Izin
Umumnya, durasi pengurusan Izin (HO) yang baru: paling lama 14 hari kerja (jika persyaratan lengkap).

0 komentar:

Posting Komentar