UU KEIMIGRASIAN NO. 6 TH 2011

UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

  1.  Bahwa keimigrsian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945;
  2. bahwa perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnya mobilits penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak,baik yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara RI,sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan,perlindungan,dan pemajuan hak asasi manusia;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian sudah tidak memadai lagi untuk memenuhi berbagai perkembangan kebutuhan pengaturan,pelayanan,dan pengawasan di bidang keimigrasian sehingga perlu dicabut dan diganti dengan undang-undang yang baru yang lebih komprehensif serta mampu menjawab tantangan yang ada;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Keimigrasian.


Mengingat:

Pasal 5 ayat (1),Pasal 20,Pasal 26 ayat (2),dan pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasr Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 1

  1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawsannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
  2. Wilayah Negara RI yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.
  3. fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrsian,penegakan hukum,keamanan negara,dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
  6. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibidang keimigrasian.
  7. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasrkan Undang-Undang ini.
  8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrsian adalah Pejabat Imigrsi yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasia.
  9. Orang asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
  10. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi infomrasi dan kemonukasi yang digunakan untuk mengumpulkan,mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung opersional,manajemen,dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrsian.
  11. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi keimigrasian di daerah kabupaten,kota atau kecamatan.
  12. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempt pemeriksaan di pelabuhan laut,bandar udara,pos lintas batas,atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia
  13. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara,Perserikatan Bangsa-Bangsa,atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
  14. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indoneesia,dan Izain Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
  15. Dokumen Perjalanan republik Indonesia adalah Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia.
  16. paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu
  17. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
  18. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indoensia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasr untuk pemberian izin tinggal.
  19. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negar Indonesia dan Orang Asing,baik manual maupun elektronik,yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.
  20. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonessia dan Orang asing,baik manual maupun elektronik,yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah Indonesia.
  21. Izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
  22. Pernyataan Integrasi adalah pernyataan orang asing kepada pemerintah republik indonesia sebagai salah satu syarat memperoleh izin tinggal tetap.
  23. izin Tinggal tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah indonesia sebagai penduduk indonesia.
  24. Izin Masuk kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasi kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah indonesia.
  25. Korporasi adalah kumpulan orang dan / atau kekayaan yang terorganisasi,baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum
  26. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selaa berada di wilayah Indonesia.
  27. Alat Angkut adalah kapal laut,pesawat udara,atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan,baik untuk mengangkut orang maupun barang.
  28. pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasar alasan Keimigrasia atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-undang
  29. Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah Indonesia berdaarkan alasan keimigrasian.
  30. Intelejen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan keimigrasian dan pengamanan keimigrasian dalam rangka prses penyajian informasi melalui analisis guna menetapkan perkiraan keadaan keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi.
  31. Tindakan Administrastif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejajabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan.
  32. Penyelundupan manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan,baik secara langsung maupun tidak langsung,untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang,baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi,atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang,baik secara terorganisasi maupun tidak teerorganisasi,yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah indonesia atau keluar wilayah indonesia dan / atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah,baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu,atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan,baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
  33. Rumah detensi imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian
  34. Ruang detensi imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orng asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasi yang berada di direktorat jenderal imigrasi dan kantor imigrasi
  35. Deteni adalah orang asing penghuni rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari pejabat imigrasi
  36. Deportasi adalah tindakan paksa pengeluaran orang asing dari wilayah Indonesia
  37. Penanggung jawab alat angkut adalah pemilik,pengurus,agen,nakhoda,kapten kapal,kapten pilot,atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
  38. Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas alat angkut,kecuali awak alat angkut
  39. Perwaikilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia,Konsulat Jenderal RI,dan Konsulat Republik Indonesia



Pasal 2

Setiap warga negara Indonensia berhak melakukan perjalanan keluar dan masuk Wilayah Indonesia

BAB II
PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN


Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3


  1. Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian,Pemerintah Menetapkan kebijakan keimigrasian. 
  2. Kebijakan keimigrasian dilaksanakan oleh Menteri
  3. Fungsi Keimigrasian disepanjang garis perbatasan wilayah indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang meliputi tempat pemeriksaan imigrasi dan pos lintas batas.


Pasal 4

  1. Untuk melaksanakan fungsi keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 3,dapat dibentuk kantor imigrasi di kabupaten,kota,atau kecamatan.
  2. Disetiap wilayah kerja kantor imigrasi dapat dibentuk tempat pemeriksaan imigrasi.
  3. Pembentukan tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan berdasarkan keputusan menteri.
  4. Selain kantor imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ,dapat dibentuk rumah detensi imigrasi di ibu kota negara,provinsi,kabupaten,atau kota
  5.  Kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah Direktorat jenderal imigrasi.


 Pasal 5
Fungsi Keimigrasian di setiap perwaki8lan republik indonesia atau tempat lain di luar negeri dilaksanakan oleh pejabat imigrasi dan / atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk
pasal 6
Pemerintah dapat melakukan kerja sama internsional dibidang keimigrasian denga negara lain dan/atau degnan badan atau organisasi internasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian kedua
Sistem Informmasi manajemen keimigrasian

Pasal 7

  1.     Direktur Jenderal bertangung jawab menyusun dan mengola sistem informasi manajemen keimigrasian sebagai sarana pelaksanaan fungsi keimigrasian di dalam atau di luar wilayah indonesia
  2.     Sistem infoormasi Manajemen Keimigrasian dapat diakses oleh instansi dan / atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

0 komentar:

Posting Komentar