Persyaratan :
- Pernyataan pemilik (kertas segel)
- Bukti tanda lapor dikeluarkannya oleh PORESTA Malang
- Suratketerangan dari Serse Resta Malang
- Disiarkan di radio 3 (tiga) x siaran 1 minggu sekali
- Advertensi Koran 3 (tiga) x terbit + kliping
- Suratketerangan dari bank
- Suratketerangan dari dealer
- Cek fisik kendaraan
- Foto copy STNK terakhir
- Foto copy KTP pemohon
0 komentar:
Posting Komentar