Selasa, 01 Juli 2014

AGEN PERPANJANG KITAP DI MALANG




Jasa Pengurusan KITAP

                Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas.   Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
Contact Us
NUR HADI
Call only : 082231355889
Sms only : 085732059321
Pin BB : 2A6E5853
Email  : nurhadijayaprima@gmail.com
Office : perum sumput asri  jl. Anggrek baru blok dx no 16 Driyorejo – Gresik


0 komentar:

Posting Komentar