Rabu, 05 September 2018

JASA PEMBUATAN PASPOR DI BALI | JASA BUAT E-PASPOR | 082143149379 | JASA PASPOR SEMARANG | JASA PASPOR MALANG



Pada dasarnya persyaratan e-paspor sama dengan paspor biasa. Silahkan simak apa saja dokumen yang harus disiapkan dibawah ini:

1. Warga Negara Indonesia (syarat terpenting).
2. KTP / Kartu tanda penduduk yang masih berlaku (Bila ingin membuat e-paspor dianjurkan sudah memiliki e-ktp terlebih dahulu).
3. KK / Kartu Keluarga.
4. Akta kelahiran atau akta perkawinan / buku nikah atau ijazah, atau surat baptis. (sebenarnya cukup pilih salah satu saja, tidak usah semuanya. Akan tetapi untuk jaga-jaga disiapkan saja semua datanya bila ada).
5. Surat Sponsor dari Perusahaan (bagi yang sudah bekerja) atau SIUP (bagi wiraswasta)
6. Paspor lama bagi yang sebelumnya pernah memiliki paspor.
7. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang pernah mengganti nama. (ini khusus bagi yang pernah berganti nama saja).

Untuk persyaratan pembuatan paspor anak ada sedikit perbedaan:
- Akta kelahiran anak
- KK / Kartu Keluarga
- KTP orang tua (Ayah dan Ibu)
- Akta pernikahan / buku nikah orangtua
- Surat pernyataan dari orangtua (inti dari isi surat pernyataan ini, menyatakan bahwa anak tersebut benar anak kita, kita selaku orangtua mengijinkan anak memiliki paspor dan kita bertanggung jawab penuh atas segala kemungkinan yang terjadi bila anak memiliki paspor. Biar lebih afdol jangan lupa TTD orangtua diatas materai)
- Paspor kedua orangtua (bila orangtua sudah memiliki paspor)

Info lebih detail tentang persyaratan pembuatan paspor dengan berbagai situasi dan kondisi bisa dilihat langsung di website imigrasi DISINI.


Siapkanlah semua persyaratan ke dalam 1 map agar lebih mudah dibawa. Selain membawa dokumen yang asli, siapkan juga fotokopi dokumen tersebut. Format fotokopinya berbeda ya, fotokopi dokumen pada lembar kertas A4. Jangan dipotong!

0 komentar:

Posting Komentar