Senin, 29 Juli 2019

INFORMASI  PERIHAL  PASSPORT

   
1. Paspor Standart Dibuat Selama Kurang Lebih 7 Hari Kerja. Hari pertama pemasukan berkas, hari kedua Foto dan Wawancara. 4-5 Hari ke depan paspor jadi.
2. Apabila paspor hilang, harap membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian terlebih dahulu supaya pengurusan paspor dapat segera di proses.
3. Paspor untuk pergi ke Arab Saudi berbeda dengan paspor biasa. Paspor untuk perjalanan ke Arab Saudi mengharuskan para pemegang paspor menggunakan Nama dengan 3 suku kata, apabila kurang dari 3 suku kata maka ada kemungkinan paspor bisa ditolak.

Contoh : AHMAD KADIR maka Harus >>> AHMAD KADIR JAELANI.     

Penamaan nama kedua atau ketiga bisa diambil dari nama orang tua pemegang paspor atau nama kakek pemegang paspor.
4. Pembuatan E-Paspor dikhususkan bagi pemegang paspor yang ingin bebas visa ke negara tertentu setelah kunjungan pertama yakni Visa Ke Jepang.
5. Bagi orang tua yang ingin membuat paspor harap mempersiapkan data diri dari orang tua, yakni KTP, KK Anak, Akta Anak, Buku Nikah Orang Tua, dan juga Paspor Orang Tua.
6. Harap diperhatikan, Paspor adalah Dokumen milik negara yang kepemilikannya  dapat dimiliki oleh warga suatu negara. Jadi harap berhati hati untuk menyimpan paspor.
B. Tampilan Paspor

Description: D:\PASPOR LAMA.jpg
1.Paspor Dengan Model Lama
Description: D:\PASPOR BARU 1.jpg
2. PASSPORT  BARU 48 Halaman
3. Paspor Dengan Tampilan Baru ELEKTRONIK PASSPORT
Description: D:\PASPOR BARU.jpg


C. Persyaratan Pembuatan Paspor WNI Keturunan
– KTP
– KK / KSK
– Akta Lahir / Surat Nikah / Ijazah Smp atau Sma
– Surat Keterangan WNI
– Surat Keterangan Ganti Nama ( Surat IJo )
– Paspor Lama ( Apabila Perpanjangan )
– Surat Rekomendasi Dari Kantor ( Keterangan Bekerja / Ijin Dari Orang Tua)
* Berkas yang dilampirkan berkas asli semua.
D. Persyaratan Pembuatan Paspor Untuk Anak
– KTP Orang Tua
– Paspor Orang Tua
– Akta Lahir Anak
– KK / KSK Yang Mencantumkan Nama Anak
– Buku / Surat Nikah Orang Tua (Salah Satu)
– Paspor Orang Tua (Salah Satu)
– Salah Satu Orang Tua / Keduanya mendampingi Saat Foto dan Sidik Jari Paspor.
* Berkas yang dilampirkan berkas asli semua.
E. Persyaratan Pembuatan Paspor Anak ( Orang Tua Bercerai )
– Akta Lahir
– KTP Orang Tua
– Paspor Orang Tua (Yang Mendampingi Foto)
– KK / KSK yang mencantumkan nama Anak.
– Surat Putusan Perdata Cerai
– Surat Hak Asuh Anak
* Berkas yang dilampirkan berkas asli semua.
E. Paspor Tambah Nama (Umrah / Haji )
– KTP
– KK / KSK
– Akta Lahir
– Buku Nikah
– Ijazah Terakhir Atau SMA / SMP
– Paspor Lama Apabila Perpanjangan
– Nama Ayah atau Kakek Untuk Proses 3 Nama
– Surat Keterangan Dari DEPAG Setempat.
– Surat Rekomendasi Dari Travel / Biro Umrah yang Memberangkatkan.
* Berkas Yang Dilampirkan Harus Asli Semua
 Kami hadir sejak tahun 2009 di surabaya jakarta semarang jogja kediri blitar ponorogo bojonegoro bali medan seluruh indonesia raya www.jasapassport.net
Kami melayani jasa pembuatan paspor baik itu pembuatan paspor baru, perpanjangan paspor lama, pengurusan paspor yangrusak atau mengurus paspor karena hilang serta paspor umrah atau tambah nama.
CALL/SMS/WA : 0821-4314-9379

0 komentar:

Posting Komentar